Nakita.id - Mulai hari ini (30/11/2021), negara-negara ini dilarang masuk ke Indonesia.
Hal ini tertera dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Peraturan ini dibuat untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Melansir Tribunnews.com (30/11/2021), Ditjen Imigrasi melarang masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai hari ini 30 November 2021.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR