Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali menuliskan jika tidak ada lagi daerah yang masuk kriteria PPKM level 4.
Kemudian, terdapat 10 wilayah yang masuk kriteria PPKM level 3, dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 itu berada di Provinsi Banten dan delapan lainnya di Jawa Timur.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.
PPKM Level 3
Untuk dibanten yang masih menjalankan PPKM level 3 hanya 2 daerah yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
Daerah Jawa Timur juga masih ada yang menjalankan PPKM level 3 diantaranya Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupatan Pamekasan, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bangkalan.
PPKM Level 2
Di Jawa dan Bali ternyata masih banyak juga daerah yang masih berstatus PPKM level 2.
Untuk daerah Banten yang berstatus level 2 diantaranya Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Untuk Jawa Barat sendiri sebagia besar daerahnya masih berstatus PPKM level 2, seperti berikut:
Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan yang terakhir Kabupaten Garut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Syarat Berpergian Keluar Kota Semakin Ditingkatkan
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR