"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.
Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.
Kejadian tersebut terungkap dari laporan ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.
Ketiganya adalah Muhammad Supriyadi, Subiono (S) dan Moh. Sugito (MOS).
Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Menolak Cerai, Supriyadi Bayar Orang Puluhan Juta untuk Menculik Istrinya Sendiri")
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR