Nakita.id - Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan.
Hal ini karena imbas dari laporan dari Rofi'i atas dugaan penghinaan yang dilakukan ayah mendiang Vanessa Angel.
Beberapa waktu lalu, seseorang bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rofi'i mengatakan, laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
Dalam video tersebut, Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat apabila niat pemindahan makam Vanessa Angel dibatalkan.
Namun, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa.
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.
Penuhi undangan pemeriksaan
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR