Nakita.id - Pada Rabu (19/01/2022) lalu, vonis hukuman untuk Gaga Muhammad resmi ditetapkan.
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Gaga Muhammad yang dinilai lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Sebelum memulai sidang, hakim membacakan berbagai fakta dalam persidangan.
Pertama adalah soal kelalaian yang dilakukan mantan Awkarin tersebut.
Setelah itu, hakim memutuskan menjatuhi hukuman Gaga Muhammad dengan 4,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Keberatan karena mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, akhirnya Gaga Muhammad ajukan banding.
Ajuan banding dari Gaga Muhammad ini sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak.
Bahkan sebentar lagi pihak Gaga Muhammad akan melakukan sidang banding.
Mengutip dari Tribun Seleb, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Gaga Muhammad punya alasan kuat agar kliennya mendapat keringanan.
Fahmi mengatakan ada 2 alasan yang masuk akal yang bisa jadi materi banding Gaga Muhammad.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR