Dua hal tersebut yaitu, Laura Anna tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan pihak rumah sakit yang dinilai lalai menangani Laura Anna.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi pada Selasa (25/01/2022).
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tidak Memiliki Rasa Bersalah, Sang Ibunda 'Namanya Juga Anak-anak'
"Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.
Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis yang diterima. Maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR