Nakita.id - Masyarakat kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dengan jarak vaksin kedua dan vaksin booster 3 bulan.
Aturan ini berubah dari yang sebelumnya hanya masyarakat yang jarak dosis kedua dan ketiga lebih dari 6 bulan.
Melansir Tribunnews, perubahan kebijakan ini sebagai program percepatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Perubahan aturan ini tentu tidak dilakukan sembarangan.
Ini berdasarkan rekomendasi para ahli.
Aturan syarat mendapatkan vaksin booster berdasarkan Surat Edaran No SR.02.06/2/1180/2022 per 25 Februari 2022.
Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.
dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 mengungkapkan surat edaran tersebut pada siaran Radio RRI pada Selasa (8/3/2022).
"Dalam surat edaran tersebut, interval pemberian booster baik lansia usia 60 tahun ke atas, serta masyarakat umum disesuaikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin lengkap," ujar dr. Reisa Broto Asmoro.
Baca Juga: Pengumuman Penting, Kini Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan dari Vaksin Kedua
Perubahan aturan jarak vaksin kedua dan booster ini sebagai upaya percepatan program vaksin Covid-19.
Berdasarkan data, sebanyak 92,2 persen masyarakat Indonesia sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Untuk vaksin kedua sudah diterima sebanyak 71,03 persen masyarakat.
Sedangkan untuk vaksin booster baru diterima masyarakat di bawah 6 persen.
Dokter Reisa menghimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksin lengkap beserta booster.
"Kenapa harus booster dan tidak hanya vaksin lengkap. Karena datanya, menunjukkan dengan vaksinasi booster dapat memberikan perlindungan 91 persen dari risiko terburuk covid-19," paparnya lagi.
Oleh karenanya, masyarakat perlu mengecek kapan terakhir kali vaksin dosis kedua.
Bila sudah lebih dari 3 bulan sebaiknya segera vaksin booster.
Terutama bagi yang sudah lanjut usia.
Bagi Moms yang memiliki keluarga sudah lanjut usia dengan jarak vaksin kedua dan booster tiga bulan atau lebih, maka sebaiknya segera didampingi untuk mendapatkan vaksin booster.
Beberapa negara dikabarkan sudah mencabut status pandemi Covid-19.
Sedangkan Indonesia tampak masih menimbang-nimbang.
Perlu kehati-hatian sebelum memutuskan mengubah status pandemi menjadi endemi.
"Karena kita harus melihat dari berbagai sisi. Tidak hanya sains dan kesehatan. Sosial dan budaya, dan tentunya ekonomi. Pengambilan keputusan harus imbang," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (8/3/2022).
Dan keputusan yang diambil harus baik dan tepat.
Menurut Reisa hal ini sejalan dengan beberapa negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan Covid-19 dengan berbagai pendekatan.
Bukan hanya dari sains, perubahan transisi pandemi menjadi endemi perlu dilakukan bertahap.
"Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan peta jalan untuk normalisasi aktivasi masyarakat, melalui kebijakan pengendalian virus. Dengan target pasien rumah sakit dan kematian di level rendah," paparnya lagi.
Baca Juga: Supaya Aman dan Minim Efek Samping, Berikut Rekomendasi Vaksin Booster Menurut Ahli
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR