Nakita.id - Kasus investasi binary option masih ramai menjadi perhatian, kali ini melibatkan Vincent Raditya atau Kapten Vincent.
Kapten Vincent diduga juga menjadi salah satu affiliator sebuah aplikasi trading ilegal.
Kasus ini pun sudah masuk ke ranah hukum usai korban melapor ke polisi.
Korban tersebut bahkan merugi hingga Rp 10 juta rupiah.
Beberapa fakta lainnya pun mulai terkuak.
Salah satu pengacara korban yang melapor mengungkap bagaimana cara licik Kapten Vincent mengaet korbannya.
Ia mengatakan di dalam grup milik Kapten Vincent itu memiliki 14 ribu anggota.
Untuk membuat para korban semakin percaya, Kapten Vincent kerap memerkan saldo rekeningnya.
Namun, setelah ditelusuri nyatanya saldo tersebut hanyalah sebuah rekayasa.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Kapten Vincent ini.
Melansir dari kanal YouTube KH Infotaiment, salah satu kuasa hukum dari korban, Federico Fandy, menututkan bagaimana cara Kapten Vincent menggaet korban.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR