Nakita.id - Mulai bulan Ramadan ini, aturan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 telah dilonggarkan.
Merespon pelonggaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022.
SE ini sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dan efektif berlaku mulai 5 April 2022 mendatang.
Mengutip Kompas (4/4/2022), berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Salah satunya adalah, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.
"Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tulis aturan tersebut.
Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.
Lalu, membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Aturan berikutnya, penumpang pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun, atau hand sanitizer.
Terutama, setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR