Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara," ujar Anwar.
Tapi, membaca penjelasan di atas, ada sedikit perbedaan mengenai syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2022.
Tahun sebelumnya pemerintah memberikan syarat penerima BSU adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji Rp5 juta atau kurang.
Nah, tahun ini pemerintah merubah sedikit aturannya, yaitu karyawan swasta yang memiliki gaji Rp3 juta dalam satu bulan.
Untuk besaran BLT Subsidi Gaji, Presiden Joko Widodo akan memberikan Rp1 juta untuk 2 bulan. Masing-masing Rp500 ribu per bulan.
Buat Moms dan Dads yang masih ragu apakah akan dapat BSU, simak caranya disini:
Baca Juga: Meski BLT Subsidi Gaji Dihapus, Pemerintah Masih Akan Cairkan 6 Bantuan Ini Pada Februari 2021
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR