Nakita.id - Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput telah secara resmi disahkan.
Senin (11/4/2022), ayah mendiang Vanessa Angel resmi bercerai dengan Puput.
Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan verstek di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Diketahui, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Oleh karena itu, Majelis hakim hari ini memutus secara verstek gugatan cerai Puput, karena Tergugat atau Doddy Sudrajat tak pernah hadir dalam persidangan.
Dalam jadwal yang sudah ditentukan, persidangan hari ini seharusnya adalah beragendakan saksi dari pihak Doddy Sudrajat.
Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput menyebut jika pihaknya mengajukan saksi juga meminta putusan verstek.
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan," kata Halim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam perceraian antara Doddy dan Puput, masalah nafkah dan segi ekonomi jadi sorotan.
Pasalnya dalam perceraian tersebut, Puput disebut meminta nafkah Rp10 juta tiap bulan.
Sayangnya permohonan tersebut tak dikabulkan dengan alasan Doddy Sudrajat tidak berpenghasilan atau tidak bekerja.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR