Namun, Faisal beserta keluarga dan tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin, tetap hadir di Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk melihat hasil putusannya secara langsung.
Kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin mengatakan kalau seluruh gugatan dari pihak kliennya dikabulkan oleh pengadilan.
"Mengadili, yang pertama, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi, mengabulkan para penggugat seluruhnya.
Jadi, alhamdulillah gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin saat membaca surat putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Sementara, pada putusan poin kedua, menetapkan bahwa Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah yang lahir di Jakarta pada 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah,
dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," tutur Sandy.
Sedangkan, poin keempat menetapkan Haji Faisal sebagai wali dapat mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa tersebut dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.
Menariknya, walaupun Doddy Sudrajat juga kakek Gala Sky, ternyata ia tidak bisa asal bertemu dengan cucunya itu.
Ya, sesuai dengan putusan pengadilan, Doddy Sudrajat harus meminta izin apabila ingin bertemu dengan Gala.
"Intinya, bilamana mau bertemu harus dengan izin Pak Haji (Faisal)," ucap Sandy Arifin.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR