Nakita.id - Sebelum mendapatkan vaksin dosis ketiga, simak dulu aturan dosis vaksin booster agar Moms tak salah kaprah.
Pemerintah memperbarui aturan dosis vaksin booster untuk masyarakat Indonesia.
Aturan dosis vaksin booster terbaru ini dimuat dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Dalam aturan baru tersebut, dikatakan bahwa interval atau jarak pemberian vaksin booster bagi lansia, usia 60 tahun ke atas, disesuaikan.
Para lansia bisa mendapatkan vaksin booster tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut seperti dilansir Kompas.
Pemerintah memang masih gencar dalam melakukan pendistribusian vaksin booster.
Ini karena perlindungan terhadap Covid-19 masih perlu ditingkatkan melalui pemberian vaksin dosis lanjutan.
Sasaran vaksinasi sendiri adalah tenaga kesehatan, lansia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Jangan Pusing, Begini Solusi Apabila Sertifikat Vaksin Booster Belum Keluar
Sementara itu, masih melansir dari sumber yang sama, berikut adalah mekanisme pemberian vaksin booster.
Vaksin booster sendiri diberikan melalui dua mekanisme, yakni mekanisme hemolog dan heterolog.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Mekanisme hemolog
Mekanisme hemolog adalah ketika pemberian vaksin booster sama persis dengan vaksin dosis primer yang didapatkan sebelumnya.
Misalnya jika kalian mendapatkan vaksin primer Sinovac, kalian juga akan mendapatkan vaksin booster dengan jenis yang sama.
2 Mekanisme heterolog
Pemberian vaksin ini booster ini berbeda dengan vaksin primer yang didapatkan sebelumnya.
Jadi, apabila kalian mendapatkan vaksin Sinovac, maka jenis vaksin boosternya adalah yang lain.
Jenis vaksin booster
Berikut adalah daftar jenis vaksin yang mengantongi izin dan sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
1. CoronaVac
2. Pfizer
3. AstraZeneca
4. Moderna
5. Sinopharm
6. Zififax
Nah, itu tadi adalah pembahasan mengenai aturan dosis vaksin booster terbaru yang perlu Moms tahu.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR