Untuk menjadi anggota koperasi juga membutuhkan dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, dan rekening listrik.
Selain itu, Moms juga perlu mempersiapkan foto pas dan fotokopi pembayaran PBB.
Kemudian, ada juga formulir pendaftaran sebagai peserta yang bisa Moms isi.
Baca Juga: Catat Moms, BPJS Kesehatan Permudah Peserta Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS
Cek koperasi yang memiliki izin dari OJK
Ini dia yang harus dilakukan sebelum mengajukan dokumen yang menjadi syarat mengajukan pinjaman di koperasi.
Sebab, di era yang semakin modern ini, banyak pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi.
Tentu hal ini akan merugikan bagi para calon peminjam koperasi.
Untuk mencegahnya, Moms perlu mengecek apakah koperasi yang dituju oleh Moms memiliki izin OJK atau tidak.
Melansir dari Kontan, koperasi juga harus memiliki Nomor Induk Koperasi dan tercantum pada data situs resmi Kementrian Koperasi dan UKM.
Tak hanya itu saja, Moms juga perlu selalu ingat bahwa koperasi hanya boleh meminjamkan uangnya pada para anggotanya, bukan untuk umum.
Setelah melakukan kroscek tadi, silakan jika Moms ingin melakukan peminjaman uang di koperasi.
Dengan begitu, Moms bisa meminjam uang dengan aman.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas,kontan |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR