Nakita.id - Tenaga kesehatan (nakes) jadi garda terdepan untuk menangani kondisi kesehatan masyarakat.
Bidan juga termasuk nakes yang memiliki andil cukup besar.
Terutama, dalam memberikan pelayanan untuk ibu dan juga anak.
Umumnya, bidan melakukan pelayanan untuk ibu ketika hamil.
Tetapi, bidan juga punya tugas untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan pada ibu selama persalinan dan saat masa nifas.
Sudah banyak bayi yang dilahirkan dengan selamat ke dunia oleh tangan-tangan bidan.
Bidan juga harus memastikan kondisi bayi yang dilahirkan mendapatkan perawatan terbaik.
Peranan bidan cukup banyak, apalagi jika bidan bertugas di daerah, di tempat layanan kesehatan seperti puskesmas.
Bidan puskesmas harus bisa menangani berbagai macam keluhan bukan hanya persalinan, tetapi juga kesehatan ibu dan anak.
Salah satu bidan yang ada di Puskesmas Kecamatan Palmerah, Inna Yuni Astrid, Amd.Keb, Bidan koordinator KIA berbagi pengalamannya bersama tim Nakita, Jumat (20/5/2022).
Bidan di Puskesmas atau yang berpraktik sendiri memang menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang ada.
Jadi, bidan hanya menjalankan tindakan yang tidak membahayakan kondisi ibu dan juga anak.
Seperti misalnya saat persalinan, ibu bisa melahirkan di bidan jika kondisi kehamilan tidak berisiko.
Apabila ibu mengalami hipertensi, panggul sempit, dan kondisi berbahaya lainnya proses persalinan harus dirujuk ke rumah sakit dan dibantu oleh dokter.
Namun, tetap saja ada beberapa ibu hamil atau keluarga yang tidak mengerti, sehingga menolak untuk dirujuk.
Disinilah peran bidan dibutuhkan, untuk mengedukasi ibu juga keluarganya dengan memberikan informasi sejelas mungkin.
"Jika mengalami kondisi penolakan kita kembali ke kewajiban kami dan peran kami bahwa kami memang berkewajiban memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai kondisi ibu dan bayi," ucap bidan Inna.
Baca Juga: Jarak Imunisasi Bayi di Puskesmas Menurut Bidan, Catat Jangan Sampai Ada yang Terlewat
Bidan di puskesmas berkewajiban memberikan arahan dan informasi kondisi kesehatan pasien.
Apabila pasien atau keluarga pasien menolak untuk dirujuk, bidan biasanya menginfokan dampak apa saja yang akan terjadi jika rujukan ini tidak dilaksanakan.
"Jika ibu menolak kita bisa jelaskan kemungkinan yang akan terjadi seperti apa," ujarnya.
Tetapi, bidan juga tidak boleh memaksakan kehendak sendiri.
Pilihan semuanya diserahkan sesuai dengan keinginan pasien atau keluarga.
Bidan mempersilakan apabila ibu atau keluarga memiliki opsi lain, nantinya bidan akan mempersilakan dan menyiapkan persyaratan yang mungkin dibutuhkan.
Meski demikian, bukan berarti bidan langsung lepas tangan dan melepaskan begitu saja.
Bidan akan terus mengikuti perkembangan dan memantau kondisi kesehatan ibu dan anak.
"Memang kembali lagi kita menghargai hak klien, tapi kalaupun bisa kita tetap edukasi. Jika ibu atau keluarga ada opsi lain, kami akan mempersilakan tetapi tetap di-follow up," pungkas Bidan Inna.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR