Sementara itu, dijelaskan juga secara lebih dalam terkait penerima gaji ke-13 tahun 2022 dalam pasal 3 PP No.16 Tahun 2022.
Adapun penerima gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan aturan tersebut yakni PNS (termasuk juga CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan juga pejabat negara.
Ada juga pensiunan anggota POLRI, pensiunan pejabat negara serta keluarga perwakilan penerima pensiun.
Untuk jumlag gaji ke-13 yang akan diterima para PNS selain 2 kondisi di atas akan mendapatkan jumlah sesuai dengan gaji pokok pada Juni 2022.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini")
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR