Nakita.id - Cuti hamil jadi salah satu hak bagi para pekerja perempuan.
Bagi ibu pekerja yang sedang mengandung, tentu harus mempersiapkan cuti melahirkan sebaik mungkin.
Di setiap perusahan, memiliki kebijakannya masing-masing terkait cuti melahirkan.
Maka, Moms harus memahami peraturannya dan hak apa saja yang didapatkan saat cuti melahirkan.
Namun, baru-baru ini, DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang (UU).
Salah satu peraturan dalam draf RUU tersebut mengatur cuti hamil yang diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Selama masa cuti juga, ibu melahirkan diusulkan untuk tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama.
Sedangkan setelahnya, ibu yang cuti melahirkan mendapatkan upah sebesar 70 persen.
Ibu yang cuti hamil juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.
Baca Juga: Kembali Bekerja Setelah Cuti Melahirkan? Ini 4 Hal yang Harus Moms Lakukan
Lama cuti hamil yang ideal tentu berbeda bagi setiap ibu hamil.
Setiap ibu berhak mendapatkan hak dasar, diantaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR