Nakita.id – Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil, sudah penasaran apa saja syarat daftar CPNS 2022.
Antusiasme masyarakat untuk menyambut pendaftaran CPNS sangat besar.
Terlebih lagi pada penerimaan tahun ini direncanakan akan menerima lebih dari 1 juta orang dengan berbagai formasi.
Dari total formasi yang disediakan, sebanyak 1.035.811 diperuntukan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan alokasi terbesar untuk guru di pemerintah daerah sebanyak 758.081, kemudian diikuti oleh formasi non guru atau fungsional sebesar 184.239.
Sementara sisanya, formasi CPNS sebanyak 8.941 akan diperuntukan bagi sekolah kedinasan.
Adapun formasi CPNS di pemerintah pusat akan menarik 45 ribu formasi, 20 ribu formasi untuk dosen, dan sebanyak 3 ribu dialokasikan untuk tenaga kesehatan.
Jabatan teknis lain akan dibuka sebanyak 25.554 formasi.
Meskipun sampai saat ini belum terdapat pengumuman resmi kapan pendaftaran akan dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan persyaratan dari awal.
Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2022, Persiapkan dari Sekarang Supaya Tidak Ketinggalan Informasinya
Apabila mengacu pada ketentuan lama, simak berikut ini adalah syarat daftar CPNS 2022 yang termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Syarat daftar CPNS 2022 berikutnya adalah sebagai berikut.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Tidak hanya persyaratan umum untuk bisa mendaftar, calon pelamar harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Semua peserta setidaknya perlu menyiapkan KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto dan lain-lain sesuai intansi yang dituju.
Berikut rinciannya :
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (Legalisir) secara keseluruhan dari SD sampai jenjang pendidikan terakhir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Baca Juga: Supaya Kredit KPR Disetujui Perlu Persyaratan Apa Saja? Ini Penjelasannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR