Jika platform digital tidak mendaftar sebagai PSE Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Senin (27/6/2022).
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Kenapa Zoom meeting, Google, Facebook hingga WhatsApp belum daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber
Konsultan dan Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto menjelaskan analisisnya mengenai alasan sejumlah platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Menurut Teguh, jika platform-platform tersebut mendaftar, mereka justru akan melanggar kebijakan privasinya sendiri.
Ia mengatakan, hal ini juga akan mengancam privasi para pengguna platform yang turut melakukan pendaftaran tersebut.
"Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?
Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh di akun twitter pribadinya @secgron, Minggu (17/7/2022).
Teguh pun juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR