Tertulis, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pun dijelaskan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.
Bukan hanya di hari kemerdekaan saja, ada pula waktu-waktu khusus yang diajurkan untuk mengibarkan bendera merah putih.
Yakni pada saat rakyat sangat sedang bergembira atau berduka.
Salah satu contoh anjuran pengibaran bendera saat berduka adalah ketika ada tokoh penting Indonesia yang meninggal dunia.
Saat itu Moms dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah utih setengah tiang.
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR