Nakita.id – Fasilitas yang dapat diterima oleh peserta BPJS, salah satunya adalah layanan membersihkan karang gigi.
Ya pembersihan karang gigi termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan, yakni untuk membersihkan plak menembel pada gigi.
Untuk menggunakan layanan BPJS untuk perawatan gigi ini, Moms bisa melakukannya di berbagai fasilitas kesehatan salah satunya puskesmas.
Pada umumnya, untuk melakukan pembersihkan karang gigi atau scalling gigi membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Bahkan, biaya bisa berubah pada setiap fasilitas, misalnya biaya pembersihan di rumah sakit berbeda dengan puskesmas.
Secara umum, pembersihkan karang gigi memiliki tarif Rp 50.000 sampai Rp 500.000.
Selain itu, biaya ini juga dipengaruhi oleh beberapa hal yang dapat berpengaruh pada biaya.
Misalnya tingkat kebersihan mulut, jenis fasilitas, hingga tingkat kesulitan pembersihan.
Biaya membersihkan tersebut merupakan biaya umum tanpa pemnggunakan BPJS Kesehatan.
Tetapi, jika Moms merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka tidak perlu membayar alias tidak dikenakan biaya sama sekali.
Namun, layanan ini bisa digunakan satu kali dalam setahun.
Baca Juga: Masih Dipertanyakan Apakah Biaya Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS? Ketahui Jawabannya Disini!
Lantas, bagaimana prosedur menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembersihan karang gigi?
Dikutip dari Kompas, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun Faskes Pertama, terdiri dari:
Dokter gigi di puskesmas, atau dokter gigi di klinik, atau dokter gigi praktik mandiri/perorangan.
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Adapun prosedur pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Faskes Pertama
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Pakai BPJS di Puskesmas, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif
Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
2. Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan.
Serta, melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR