Nakita.id – Saat Si Kecil terlahir ke dunia Moms tentu berencana untuk memberikan ASI eksklusif.
Hampir setiap ibu tentu menginginkan dapat menyusui anaknya secara langsung.
Pemberian ASI eksklusif dilakukan di awal kehidupan pertama Si Kecil.
Moms bisa menyusui sang buah hati sejak usianya 0-6 bulan.
Kesadaran akan pentingnya pemberian ASI eksklusif sudah seharusnya dijalankan oleh semua pihak.
Termasuk pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
Pemberian ASI eksklusif juga rupanya didukung oleh pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai pemberian ASI eksklusif.
Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012.
Tak hanya itu dukungan pemberian ASI eksklusif juga diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemen PPPA ikut mengambil peran dalam menyukseskan ASI eksklusif dengan program kegiatannya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR