Gala Sky masih membutuhkan ASI saat itu.
Namun, Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu.
Saat itu karena pandemi Covid-19, Vanessa Angel tidak bisa dijenguk.
Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Meski vonis tersebut dipotong masa tahanan yang sudah sempat dijalani pada April 2020, Vanessa Angel tetap harus menjalani sisa pidana lantaran statusnya selama persidangan yakni tahanan kota.
Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.
Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walaupun sudah dipotong masa penahanan.
Bibi Andriansyah saat itu berusaha menegakkan keadilan untuk istri dan bayinya.
Sebab, Vanessa dan Gala Sky saling membutuhkan satu sama lain.
Vanessa Angel kemudian bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu pada Kamis (18/12/2020).
Vanessa Angel bebas usai mendapat keringanan melalui program asimilasi Covid-19.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |