Nakita.id - Kabar gembira buat yang belum dapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) karena bakal ada tahap 2.
Ya, dikabarkan BSU tahap 2 cair minggu ini.
Ada orang yang berhak menerima BSU tahap 2 ini.
Pertanyaannya adalah siapa penerima BSU tahap 2? Simak selengkapnya di sini.
BSU atau BLT Subdisi Gaji sendiri merupakan salah satu program pemerintah karena dampak kenaikan harga BBM.
Kemarin-kemarin, program ini dibuat untuk membantu perekonomian karyawan swasta yang bergai di bawah Rp3,5 juta.
Hal ini menyangkut dampak besar pada ekonomi saat pandemi Covid-19.
Ketika kasus Covid-19 mulai surut, pemerintah tak lagi membagikan bantuan tersebut.
Tapi karena adanya kenaikan harga BBM pada 10 Agustus 2022, pemerintah akhirnya kembali membagikan bantuan tersebut pada karyawan swasta.
Datanya masih sama mengacu pada keanggotaan aktif BPSJ Ketenagakerjaan.
Nah, Kemnaker sudah menerima 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. Silakan cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Baca Juga: Cara Daftar Akun untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Terbaru 2022, Melalui kemnaker.go.id
"Setelah selesai verifikasi, validasi, maka BSU 2022 tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (17/9) pekan lalu.
Ketentuan mengenai BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.
Lalu siapa penerima BSU tahap 2 yang berhak?
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
- Belum mendapatkan BSU tahap 1 minggu kemarin.
Buat yang belum dapat atau ragu-ragu bisa cek disini.
Dengan begitu Moms dan Dads akan tahu apakah kalian berhak mendapatkan BSU tahap 2.
Cek penerima lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
a. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
Kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
d. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot', kemudian klik lanjutkan
e. Akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
f. Jika belum memiliki akun, maka Moms wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Diperkirakan Akan Cair Hari Ini! Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022
g. Moms bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone.
h. Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan.
i. Jika Moms terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti Moms penerima BLT subsidi gaji.
Cek penerima lewat situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan
a. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
b. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
c. Lengkapi pendaftaran akun.
Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
d. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
e. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
Cek pemberitahuan setelah itu, Moms akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Moms tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp600.000 tersebut.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR