"ciee yang macarin bocil karena gampang di direct, kau mending grooming kucing deh bang daripada grooming bocil," tulis @***ceso
"Boikot Kris! Boikot Kris! Seperti kita boikot Ipul. Eh tapi Kris jg gak laku di tv," tulis @***mansu_
"BANGGA BANGET G*BL*K," tulis @***ana_dw
"Gak usah ngang ngong ngang ngong alesan sana-sini. Lu tuh PEDO," tulis @***rega7
"ini gimana ada ped*fil yang dengan bangganya jadi ped*fil," tulis @***a.9011
Kalau melihat tuduhan dari netizen, Kriss Hatta bisa masuk penjara lagi Moms.
Karena sekarang pedofilia termasuk kegiatan kejahatan yang harus diusut tuntas.
Bahkan ada undang-undangnya sendiri Moms.
Sejak diberlakukannya UU Perlindungan Anak yang merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak, mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak.
Seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun.
Kemudian, terkait ketentuan mengenai pencabulan terhadap anak, terdapat dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 yang berbunyi:
Pasal 76D
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,"
Pasal 81
"(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),"
"(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,"
"(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"
Pasal 76E
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,"
Pasal 82
"(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),"
"(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"
Namun sebenarnya belum ada bukti kalau Kriss Hatta melakukan tindak dimaksud.
Pasalnya gadis yang dipacari Kriss Hatta ini tidak menolak sama sekali.
Bahkan ibu dari sang anak pun mendukungnya.
Mengutip dari Tribun Medan, Kriss Hatta memang sudah mendapat izin dari ibu sang gadis untuk menikah jika anak tersebut sudah lulus SMA.
Jadi Kriss Hatta memang saat ini sedang menunggu gadis tersebut lulus SMA.
"Mamanya bilang nanti kalau sudah lulus SMA bisa nikah. Kalau dia mau kuliah sambil berumah tangga juga boleh
Aku mikirnya gini sih, kalau sudah mau nikah dan sudah ada jodohnya, jangan ditunda-tunda," kata Kriss Hatta.
Meski dirinya dan sang kekasih berbeda agama, keinginan Kriss untuk menikah dengan gadis tersebut tetap ada.
Menurut Kriss, dirinya sudah membicarakan perihal perbedaan agama ini dengan kekasihnya itu.
"Aku sama dia beda agama. Tapi gampang, di Indonesia sudah ada kan Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kriss.
"Aku juga bilang sama dia 'Nggak ada aku pindah-pindah ke muslim lagi. Nggak ada aku pindah" jelasnya.
Bahkan ternyata keluarga dari kekasihnya itu pun sudah setuju sehingga kini Kriss Hatta hanya sedang menunggu kekasihnya itu selesai menyelesaikan pendidikannya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR