2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskemas wilayah setempat apabila Kehamilan Risiko Tinggi.
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).
5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK).
6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium.
8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
1. Moms sebagai pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial, kemudian petugas nanti akan merima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
2. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal.
3. Petugas menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Program ini dilakukan dengan tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.
Baca Juga: Pantangan Ibu Hamil Saat Kehamilan Trimester Kedua, Perlu Diperhatikan Ya Moms!
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR