Tetapi, berdasarkan hipotesis awal, Dinkes DKI mengungkapkan jika gagal ginjal akut ada hubungannya dengan faktor sosio-ekonomi, konsumsi obat, dan riwayat penyakit dari korban.
Tingginya kasus gangguan ginjal akut misterius, membuat peredaran obat jenis sirup dilarang.
Terutama di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Dengan begitu, terdapat larangan pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk menjual obat jenis tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Moms dan Dads juga dianjurkan untuk tidak memberikan obat-obatan secara sembarangan pada anak.
Apalagi jika obat tersebut diberikan tanpa adanya resep dari dokter.
Dalam upaya pencegahan, Kemenkes telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat tersebut Kemenkes menginstruksikan agar para tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak memberikan resep berupa obat cair atau sirup pada pasien.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menganjurkan agar para orangtua terutama bagi yang memiliki anak usia balita, tidak memberikan obat-obatan secara bebas.
Sedangkan perawatan jika Si Kecil sakit, Moms dianjurkan untuk melakukan tata laksana non farmakologis.
Cara ini dinilai lebih aman dibanding memunculkan adanya bahaya bagi kondisi kesehatan anak.
Baca Juga: Ciri-ciri Penyakit Gagal Ginjal Akut yang Dialami Anak-Anak, Ini Gejala yang Paling Sering Terjadi
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR