- Bila kondisi pasien memungkinkan untuk ditangani pihak puskesmas maka akan segera dilakukan tindakan/terapi
- Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirawat di Puskesmas, maka akan dirujuk ke rumah sakit
- Setelah pasien ditangani di Puskesmas, keluarga/kerabat/pengantar diarahkan ke loket Pelayanan Obat untuk mengambil obat
- Keluarga/krabat/pengantar/pasien melakukan pembayaran di kasir
- Setelah kondisi pasien sudah baik, pasien boleh pulang
Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit.
Waktu penanganan bervariasi tergantung kondisi pasien.
Diharapkan keluarga/kerabat/pengantar menunggu pasien hingga selesai ditangani.
Bagi pasien BPJS kesehatan/JKN/KIS, biaya akan ditanggung BPJS.
Untuk pasien umum, maka tarif pelayanan sesuai dengan peraturan Bupati atau wali kota setempat.
Untuk di Puskesmas Surakarta, tarif berdasarkan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR