Untuk Puskesmas di Sidoarjo, tarif berdasarkan peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2017.
Pelayanan penanganan kegawatdaruratan.
- Pengaduan secara langsung
- Pengaduan melalui kotak saran
- Pengaduan melalui WhatsApp/SMS/telepon.
- Pengaduan melalui media sosial
- Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) untuk masyarakat Surakarta
- Pengaduan melalui website masing-masing puskesmas.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai penanganan gawat darurat di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Lakukan Tes Darah Ibu Hamil di Puskesmas, Simak Juga Persyaratan yang Perlu Dibawa
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR