Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah gawat darurat bisa di puskesmas.
Kondisi gawat darurat harus memerlukan pertolongan segera.
Kecepatan penanganan kondisi gawat darurat bisa menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Di Puskesmas, bisa menangani pasien dalam kondisi gawat darurat.
Melansir Dinkes Sidoarjo dan PKM Penumping Surakarta, berikut penjelasan mengenai pelayanan tindakan dan gawat darurat di Puskesmas Buduran.
- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotokopi BPJS/KIS
- Pasien datang ke UGD
- Dilakukan Triage, yaitu pemilahan status kegawatdaruratan sesuai ESI level
- Keluarga/pengantar mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran
Baca Juga: Cara Berobat Gratis di Puskesmas dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
- Melakukan pemeriksaan/tindakan/asesmen tindakan
- Bila kondisi pasien memungkinkan untuk ditangani pihak puskesmas maka akan segera dilakukan tindakan/terapi
- Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirawat di Puskesmas, maka akan dirujuk ke rumah sakit
- Setelah pasien ditangani di Puskesmas, keluarga/kerabat/pengantar diarahkan ke loket Pelayanan Obat untuk mengambil obat
- Keluarga/krabat/pengantar/pasien melakukan pembayaran di kasir
- Setelah kondisi pasien sudah baik, pasien boleh pulang
Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit.
Waktu penanganan bervariasi tergantung kondisi pasien.
Diharapkan keluarga/kerabat/pengantar menunggu pasien hingga selesai ditangani.
Bagi pasien BPJS kesehatan/JKN/KIS, biaya akan ditanggung BPJS.
Untuk pasien umum, maka tarif pelayanan sesuai dengan peraturan Bupati atau wali kota setempat.
Untuk di Puskesmas Surakarta, tarif berdasarkan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Untuk Puskesmas di Sidoarjo, tarif berdasarkan peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2017.
Pelayanan penanganan kegawatdaruratan.
- Pengaduan secara langsung
- Pengaduan melalui kotak saran
- Pengaduan melalui WhatsApp/SMS/telepon.
- Pengaduan melalui media sosial
- Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) untuk masyarakat Surakarta
- Pengaduan melalui website masing-masing puskesmas.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai penanganan gawat darurat di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Lakukan Tes Darah Ibu Hamil di Puskesmas, Simak Juga Persyaratan yang Perlu Dibawa
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR