Nakita.id - Pantas pada berbondong-bondong jadi ASN jalur PPPK Guru, ternyata segini gaji PPPK Guru 2022.
Tak usah dipungkiri, Moms dan Dads bekerja untuk mendapatkan upah atau gaji, dan saat ini yang paling diincar yaitu gaji PPPK Guru 2022.
Karena tidak melulu soal gaji PPPK Guru 2022, ada beberapa tunjangan yang melekat yang didapatkan setiap bulannya.
Bak mendapat rezeki nomplok setiap bulan jika Moms dan Dads memutuskan untuk menjadi bagian dari anggota ASN jalur PPPK Guru.
Mau tahu besaran gaji PPPK Guru 2022 beserta tunjangannya? Simak selengkapnya di sini.
Besaran gaji PPPK Guru 2022 sebenarnya hampir sama dengan PNS pada umumnya.
Tapi ada bedanya nih Moms, yaitu tunjangan PPPK Guru.
PNS sebenarnya juga ada tunjangan gaji, atau biasa disebut dengan tunjangan kinerja (tukin).
Tapi untuk PPPK Guru ada tunjangan tersendiri dan besarannya tentu saja berbeda dengan PNS.
Gaji PPPK aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK Guru 2022 diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
Baca Juga: Tidak Sembarang Orang Bisa Daftar, Ini Kategori Pelamar PPPK Guru 2022, Anda Termasuk?
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain aturan tentang tunjangan PPPK Guru di atas, juga ada tunjangan berikut ini:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Setelah tunjangan PPPK Guru sudah diketahui, barulah Moms wajib tahu tentang gaji PPPK Guru 2022.
Pasalnya soal gaji PPPK Guru 2022 seluruh Indonesia sama besarannya.
Besaran gaji PPPK Guru tergantung masing-masing golongan.
Meski begitu aturan gaji PPPK Guru sudah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2022.
- Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR