Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.
Selain dua syarat di atas, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi pendaftar. Yaitu:
1. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Jika sudah memenuhi kriteria dan syarat di atas, persiapkan beberapa berkas berikut sebelum mendaftar PPPK Nakes 2022.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru 2022, Cari Tahu di Sini Enaknya Jadi ASN
1. Pas foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR