2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
7. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
8. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermaterai Rp 10.000.
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Perlu diketahui, seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Tidak Sembarang Orang Bisa Daftar, Ini Kategori Pelamar PPPK Guru 2022, Anda Termasuk?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR