Mengutip dari laman SIPPN Menpan, berikut sejumlah persyaratan pemakaian layanan ambulans puskesmas:
Ambulans rujukan dengan catatan pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis selama di ambulans sampai tempat tujuan.
- surat rujukan.
- konfirmasi dari RS tujuan.
Ambulans rujukan untuk pasien rawat jalan dengan syarat pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran.
- pasien membawa berkas rekam medis.
- pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter.
- Petugas meminta persetujuan keluarga pasien untuk merujuk pasien, apabila tidak ada maka persetujuan ada di kepala puskesmas atau dokter jaga.
- Petugas gawat darurat membuat surat rujukan dan menghubungi rumah sakit.
- Untuk pasien umum, petugas rawat inap meminta rincian biaya administrasi ke kasir dan keluarga membayar biasa administrasi.
Baca Juga: Simak Kisaran Biaya Pemeriksaan THT di Puskesmas, Klinik dan RS!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR