Nakita.id - Banyak lulusan SMA hingga S3 ingin menjadi CPNS 2023.
Apakah gara-gara gaji PNS naik pada tahun 2023?
Hingga berita ini dipublikasi, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji CPNS 2023.
Oleh karenanya, skema penggajian masih merujuk pada aturan sebelumnya.
Besaran gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, khusus untuk CPNS, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS.
Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.
Adapun besaran gaji PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3, juga bervariasi.
Gaji PNS terendahnya untuk golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp4,2 juta dan tertinggi untuk golongan IIId di rentang Rp2,92 juta hingga Rp4,79 juta.
Baca Juga: Lulusan D3 Bisa Daftar CPNS 2023, Ada Formasi di Kemenkumham dan BIN
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR