3. Keluarga Berencana
4. Penanggulangan diare
5. Imunisasi
Kader bertanggung jawab akan terlaksananya sederet pelayanan di posyandu ini.
Nantinya, para kader juga berhak melakukan evaluasi dan menerima timbal balik dari para peserta posyandu.
Sementara itu, kader posyandu juga berhak menerima imbalan karena telah berusaha untuk melaksanakan kegiatan posyandu dari waktu ke waktu.
Ketiga, sebagai kader posyandu wajib untuk mengetahui hasil dari kegiatan posyandu selama ini.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ada dan tidaknya perkembangan dari kegiatan posyandu di lingkungan sekitar.
Misalnya, perkembangan status gizi dan ibu hamil atau adanya penurunan angka berat badan bayi lahir rendah, angka kematian bayi, atau angka kematian ibu.
Baca Juga: Cari Tahu Daftar Program Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Sini!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR