Nakita.id - Ketahui syarat kader posyandu jika Moms ingin jadi bagian dari kegiatan bermanfaat ini.
Syarat kader posyandu sebenarnya ditentukan oleh masyarakat setiap daerah.
Selain itu, syarat kader posyandu tentu saja harus memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Moms tentunya sudah akrab dengan kader posyandu, bukan?
Kader posyandu merupakan anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan posyandu secara sukarela.
Dilansir dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2021, syarat kader posyandu meliputi sejumlah poin:
1. Dipilih oleh masyarakat dan diketahui oleh Pokja Posyandu, Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan dan diverifikasi oleh Pokjanal Posyandu Tingkat Kota
2. Bersedia dan mampu bekerja sama secara sukarela
3. Bisa membaca dan menulis huruf latin
4. Sabar dalam memahami balita
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun
Baca Juga: Ini Dia Sederet Menu PMT Posyandu yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki KTP sesuai domisili
Dikutip dari Nakita, kader posyandu memiliki sejumlah peranan dan tugas.
Pertama, para kader wajib untuk mengetahui barang atau alat apa saja yang diperlukan saat kegiatan posyandu.
Tentunya, dalam kegiatan posyandu, diperlukan bangunan yang memadai, meja dan kursi, alat penimbangan, alat pencatatan dan pelaporan, perlengkapan penyuluhan, serta perlengkapan pelayanan.
Tak hanya itu saja, bagaimana posyandu bisa bekerja dan beroperasi, memerlukan adanya aliran dana.
Dana untuk posyandu bisa berasal dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.
Kedua, kader juga perlu untuk memerhatikan proses dari sistem kerja posyandu sendiri.
Seperti yang kita ketahui, posyandu memiliki lima macam pelayanan, di antaranya:
1. Kesehatan ibu dan anak (KIA)
2. Gizi
Baca Juga: Apakah Posyandu Menyediakan Imunisasi Lengkap?
3. Keluarga Berencana
4. Penanggulangan diare
5. Imunisasi
Kader bertanggung jawab akan terlaksananya sederet pelayanan di posyandu ini.
Nantinya, para kader juga berhak melakukan evaluasi dan menerima timbal balik dari para peserta posyandu.
Sementara itu, kader posyandu juga berhak menerima imbalan karena telah berusaha untuk melaksanakan kegiatan posyandu dari waktu ke waktu.
Ketiga, sebagai kader posyandu wajib untuk mengetahui hasil dari kegiatan posyandu selama ini.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ada dan tidaknya perkembangan dari kegiatan posyandu di lingkungan sekitar.
Misalnya, perkembangan status gizi dan ibu hamil atau adanya penurunan angka berat badan bayi lahir rendah, angka kematian bayi, atau angka kematian ibu.
Baca Juga: Cari Tahu Daftar Program Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Sini!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR