Misalnya ketika pasien berada di kondisi darurat yang harus segera dibawa ke rumah sakit.
Jika begitu, surat rujukan dari Puskesmas bisa menyusul.
Ketika meminta rujukan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Untuk mendapatkan surat rujukan Puskesmas tanpa pasien terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pasalnya tidak semua pasien bisa memperoleh fasilitas tersebut, terutama pasien BPJS non gawat darurat.
Untuk pasien dengan penyakit kronis yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan pemeriksaan dan sudah dirujuk balik, maka untuk mendapatkan surat rujukan berikutnya bisa dapat meminta langsung ke petugas faskes.
Kendati demikian, tidak semua faskes tingkat 1 memiliki aturan tersebut.
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Mendapat Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR