3. Bagi yang ingin melamar jabatan fungsional untuk jenjang ahli madya, setidaknya diwajibkan memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja sesuai.
Lebih lanjut lagi, terdapat ketentuan khusus untuk jabatan fungsional.
Asisten Ahli : Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.
Lektor : Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:
Minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) atau minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.
Pengalaman kerja dimaksud dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian dapat ditandatangani paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.
Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022 antara lain:
Baca Juga: Dijamin Lolos Tes Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022, Ini Link Daftar dari Kemendikbud Langsung
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR