2. Masa percobaan tak bisa jadi syarat PKWT
Perppu Cipta Kerja tidak membolehkan penerapaan masa percobaan bagi pekerja yang terikat dalam PKWT.
"Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja."
Begitulah bunyi dari Pasa 58 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya bisa selesai dalam waktu tertentu.
3. Pesangon
Selanjutnya yang menjadi sorotan adalah tentang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," begitu bunyi pasal 156.
Besaran uang pesangon ini juga sudah dicantumkan dalam ketentuan UU Cipta Kerja.
Di mana pekerja bisa mendapatkan pesangon dengan waktu minimal bekerja 1 tahun sebelum pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Pemerintah yang Akan Cair Bulan Desember 2022, Moms Termasuk?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR