Bagaimana caranya?
- Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
- Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama
- Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.
- Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
- Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
- Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.
- Petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.
Baca Juga: Jadi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Moms Bisa Cek NIK Anak Melalui 3 Cara Ini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR