Nakita.id - Berobat di Puskesmas masih menjadi pilihan banyak orang.
Ini karena Puskesmas menyediakan layanan pengobatan dengan tarif murah bahkan gratis.
Meski begitu, masih banyak pertanyaan yang muncul soal pengobatan di Puskesmas.
Salah satunya bagi masyarakat yang sedang berada tempat tidak sesuai domisili.
Pelayanan Puskesmas bisa didapatkan semua orang baik yang memiliki BPJS Kesehatan atau tidak.
Tapi tentu saja biaya yang dikeluarkan akan berbeda.
Pengguna BPJS tidak akan ditarik biaya pengobatan, sedangkan yang tidak memiliki BPJS akan dikenakan biaya pengobatan normal.
Ketika berobat di Puskesmas, pasien hanya perlu menunjukkan tanda pengenal.
Oleh sebab itu, penduduk pendatang yang berkunjung ke daerah bukan domisili tetap bisa berobat.
Kalian hanya perlu mendatangi Puskesmas terdekat dengan membawa KTP atau KK sebagai tanda pengenal.
Setelah itu, pasien tinggal melakukan pendaftaran dan mendapatkan pengobatan sesuai keluhan yang dirasakan.
Baca Juga: Berapa Biaya Melepas Jahitan di Puskesmas, Juga Persyaratan dan Prosedurnya? Cek di Sini!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR