Dilansir dari Kompas TV, adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK, yakni:
- Terdaftar di DTKS.
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Tidak sedikit masyarakat yang memiliki kesalahpahaman terkait dengan adanya Bansos PBI JK.
Pasalnya, penerima bansos ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Namun, Kementerian Kesehatan akan memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Moms akses.
Besaran bantuan yang disalurkan melalui bansos PBI JK, yakni sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.
Baca Juga: 4 Jenis Bansos yang Akan Disalurkan di 2023 untuk Pemegang KIS, Simak Persyaratannya!
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR