7. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
8. Setelah dicetak dan ditandatangani Kepala Dinas, dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon di hari yang sama
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan membuat KK baru sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua perempuan dan laki-laki
- Mengisi formulir F l-01
- Fotokopi buku nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW.
Moms hanya cukup membawa buku nikah (bagi pasangan muslim) atau akta perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga, Ternyata Tak Harus Menikah Dulu
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR