Nakita.id - Berikut rincian biaya periksa gigi tanpa BPJS Kesehatan.
Ada 2 wilayah di Indonesia yang mengklaim gratis pelayanan gigi di puskesmas dan rumah sakit. Hanya memenuhi 2 syarat dan langsung mendapatkan perawatan intensif.
Apalagi gigi menjadi salah satu bagian tubuh yang wajib dijaga kebersihan dan kesehatannya.
Sakit sedikit pasti ngilu dan Moms akan merasakan sakit lainnya seperti demam.
Perlu diketahui enaknya melakukan pemeriksaan gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa gratis dan mendapatkan 8 pelayanan di bawah ini.
Apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Ternyata ada perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan kok, Moms.
Yang penting, Moms dan Dads masih berstatus aktif menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan.
Hanya modal kartu tersebut, Moms dan Dads bisa melakukan perawatan gigi dengan gratis.
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 3 Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi Selain dari Segi Biaya
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.
Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.
Nah, pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.
Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.
Setelah itu, dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.
Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.
Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.
Baca Juga: Prosedur dan Tips Periksa Gigi di Puskesmas, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?
Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang.
Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.
Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.
Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Selain menggunakan BPJS Kesehatan, Moms juga bisa mendapatkan pengobatan gratis, salah satunya periksa gigi.
Namun program ini tidak semuanya bisa dirasakan oleh masyarakat ya, Moms.
Untuk syaratnya mudah, hanya menyiapkan fotokopi KK dan KTP saja.
Baca Juga: Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftaran
Tapi tidak semua kota/ kabupaten ya Moms, mengutip dari Sehat Negeriku laman dari Kemenkes pada 2021 baru ada 120 Kota/ Kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartus BPJS Kesehatan.
Nama programnya adalah Universal Health Coverage (UHC).
Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.
Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.
Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Dijamin Terjangkau! Segini Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftarannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR