Giorgio Ramadhan diketahui berusia 24 tahun dan baru saja menyelesaikan studinya.
Ia juga menjadi salah satu yang mendapatkan program pertukaran mahasiswa di Belanda.
Tidak jelas di universitas mana Giorgio menyelesaikan kuliahnya.
Ternyata Giorgio sempat menawarkan uang ganti rugi dan berdamai.
Hal itu diungkapkan Manda Berinandus, kuasa hukum dari Ari Widianto (48).
Namun, sang pengacara menolak tawaran itu.
Kata dia, pokok proses hukum yang kini berlangsung belum membahas soal mengganti kerugian.
Ia pun ingin agar proses hukum kasus perusakan ini terus berlanjut.
Berita terbaru mengungkap kalau Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka perusakan mobil taksi online di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |