2. Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Catatan:
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.
Jika masih bingung, Dads bisa lihat contoh kasus berikut ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR