Nakita.id - Banyak pihak membela Agnes yang kini tak juga ditetapkan jadi tersangka, namun tampaknya gadis berusia 15 tahun ini terancam ditahan karena terbukti merekam penganiayaan David.
Tak hanya itu, Agnes juga lakukan hal ini saat penganiayaan itu berlangsung.
Kasus David yang dianiaya Mario pada 20 Februari masih jadi bahan perbincangan.
Sampai saat ini, aparat kepolisian sudah menjadikan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar hukum karena Dandy terbukti menganiaya sedangkan Shane bertindak sebagai provokator.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dandy sendiri menganiaya David secara brutal yaitu dengan menendang perut hingga terjatuh bahkan menendang kepala David sampai pingsan di kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini bermula ketika David yang punya masalah dengan mantan kekasihnya berinisial Agnes (15) yang kini berpacaran dengan Mario.
Mario pun mengincar David hingga sata korban berkunjung rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Agnes menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui David dan menyelesaikan masalah antara Agnes dengan David di masa lalu.
Ada kabar kalau David lakukan hal tak menyenangkan kepada Agnes.
Saat bertemu, pembicaraan pun memanas hingga berujung pada penganiayaan.
Mario menganiaya D di samping rumah R hingga korban babak belur dan tak sadarkan diri.
Beruntung, saat itu orangtua David dan ibunya R melerai lalu membawa David ke rumah sakit terdekat, yaitu RS Medika Permata Hijau.
Mario sendiri diketahui sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sedangkan David adalah anak dari petinggi Ansor hingga menjadikan kasus ini heboh dan viral.
Awalnya, banyak pihak meminta polisi menangkap Agnes karena ikut merekam peristiwa itu,
Namun, melalui kuasa hukumnya, Agnes yang masih berusia 15 tahun itu membantah tudingan sebagai pelaku perekam video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David yang sangat sadis tersebut.
Polisi juga mengungkap kalau yang merekam adalah Shane Lukas Rotua (19), Happy SP Sihombing.
Dilansir dari Tribun Bogor, selain Shane, ia menyebut ada satu sosok lain yang ikut merekam penganiayaan remaja berinisial D (17), di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ternyata sosok itu adalah AG (15), yang notabene adalah pacar dari pelaku utama penganiayaan D, Mario Dandy Satrio (20).
"Betul, ada duape rekam. Yang satu tentunya klien saya dan satu lagi AG. Kalau AG rekam pakai HP-nya sendiri," ujar Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Jadi ini sudah A1 ya informasinya. Kenyataannya memang begitu setelah saya konfirmasi. Si AG pakai HP-nya sendiri," tegas dia.
Tak hanya merekam, Shane juga tak menolong David usai dianiaya Mario.
Ternyata, justru Shane yang menolong David yang saat itu terkapar.
Keterangan ini jelas berbeda dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat jumpa pers pada Jumat, 24 Februari lalu.
Ade Ary menyebutkan kalau AG ikut menolong dengan cara meletakan kepala David di pangkuannya usai dianiaya David secara brutal.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |