Nakita.id - Jangan panik kalau SIM atau STNK hilang, Moms bisa mengurusnya di Polres.
Tapi tentunya ada biaya urus SIM dan STNK hilang, ada juga syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Tentu sebelum mengetahui biaya mengurus SIM hilang, ada baiknya Moms mengetahui syarat yang harus dibawa. Pasalnya tanpa syarat lengkap, Moms tidak bisa mengurusnya.
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang meliputi:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Laporan polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP
- Membawa fotokopi SIM yang hilang jika memiliki.
Bagi masyarakat yang juga mengalami kehilangan KTP, dapat mengurusnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan
Rekomendasi Aktivitas Seru Bersama Anak, Jakarta Doodle Fest 2024 Bisa Menjadi Pilihan Menarik
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR