Bansos jelang bulan puasa ini adalah bansos khusus, di luar bansos yang rutin diterima KPM PKH dan BPNT.
Biasanya, bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening penerima atau lewat Kartu Keluarga Sejahtera atau Kantor Pos terdekat.
Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk bahan pangan yang bisa diambil di Kantor Pos atau di warung-warung yang telah ditunjuk pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH:
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Baca Juga: Asyik Bansos PKH dan BPNT 2023 Sudah Cair, Cek Penerimanya di Sini!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR